Solo – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan. Jokowi meminta seluruh proses mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi, Kamis (8/10/2026).
Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.
“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Mahkamah menilai persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.
Jokowi mengatakan sistem pendidikan di setiap negara berbeda. Ia mencontohkan jalur pendidikan di Indonesia yang umumnya melalui SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, sedangkan negara lain memiliki skema seperti secondary school maupun pathway.
Ia juga menilai Gibran telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana sehingga telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.
“Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” kata Jokowi.
Saat ditanya dampak pertimbangan MK terhadap kemungkinan pencalonan Gibran pada Pilpres 2029, Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang.
Menurut Jokowi, KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Jokowi juga tidak banyak berkomentar mengenai kemungkinan Prabowo Subianto dan Gibran kembali berpasangan pada Pilpres 2029 karena menilai pemilu masih lama. (Risky)













Komentar