Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

POLRI10 Dilihat

Jakarta – Polri kembali menetapkan tiga tersangka kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Ketiga tersangka yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manajer Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hingga saat ini total empat orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Hasil perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo, Kamis (8/10/2026).

Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan. Hasilnya ditemukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.

“Hasil penyelidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP.

Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seperti diketahui, kapal Virgo tenggelam usai terbalik di Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026. Kapal mengalami kecelakaan ketika berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin.

Sejauh ini, 190 orang yang berada di dalam kapal telah ditemukan. Jumlah ini terdiri atas 108 orang selamat dan 82 orang meninggal dunia. Sementara itu, 53 korban lainnya masih dalam pencarian. (Natalia)

Komentar