Soroti Kasus Cibinong-Depok, Rieke Minta Perpres Tata Kelola Lapas Terintegrasi

Politik4 Dilihat

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menerbitkan peraturan presiden tentang tata kelola pemasyarakatan terintegrasi. Usulan itu muncul setelah ia mencermati kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong dan Rutan Kelas I Depok.

Rieke menyebut penerbitan perpres sebagai salah satu dari tiga rekomendasi untuk membenahi sistem pemasyarakatan.

“Mendesak Sekretariat Negara untuk menjalankan fungsi strategisnya dalam mengomunikasikan kepada Presiden, serta melakukan konsolidasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perpres tentang Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi,” kata Rieke, Minggu (11/10/2026).

Menurut Rieke, perpres tersebut perlu mengatur pembagian peran lintas kementerian dan lembaga, terutama dalam rehabilitasi pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika setelah adanya putusan pidana.

Rieke menilai pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika dapat diarahkan ke lembaga rehabilitasi medis maupun sosial di luar lapas sesuai ketentuan hukum.

Langkah itu dinilainya dapat ikut mengurangi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Ia juga meminta pemerintah daerah dilibatkan dalam pemenuhan pelayanan dasar kesehatan dan sosial bagi warga binaan.

Pemda, menurut Rieke, juga dapat menyediakan pelatihan kerja dan lahan untuk mendukung program reintegrasi sosial setelah warga binaan kembali ke masyarakat.

Rekomendasi lain menyentuh persoalan internal lapas.

“Pertama, penegakan hukum internal dan pembersihan oknum sipir,” ujarnya.

Rieke mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap pejabat struktural maupun petugas yang terbukti berkolusi.

Jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut diminta diteruskan melalui proses hukum.

Rekomendasi ketiga menyasar pengamanan lapas di Bali menjelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Rieke meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan pintu utama Lapas Kelas IIA Kerobokan serta Lapas Narkotika Bangli.

Pengawasan yang diusulkan mencakup razia gabungan, penertiban gawai dan akses internet ilegal, serta pembatasan ketat terhadap barang yang masuk.

Rekomendasi tersebut disampaikan setelah Komisi XIII DPR melakukan kunjungan kerja ke Bali pada Jumat, 9 Oktober, serta mencermati kasus di Lapas Cibinong dan Rutan Depok. (Risky)

Komentar