Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan

Berita42 Dilihat

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dirinya. Ia juga meminta segera dibebaskan dari tahanan.

Permintaan itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Febrie menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap dan cermat.

“Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” kata Febrie.

Ia meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan yang disampaikan, baik yang disusun sendiri maupun bersama tim penasihat hukumnya.

Menurut Febrie, dakwaan jaksa seharusnya dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Ia juga meminta berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Salah satu bagian yang dipersoalkan Febrie adalah uraian dakwaan mengenai dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.

Febrie mempertanyakan kaitan antara tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut menemui Tan Kian dengan dugaan perintah atau kehendak dirinya.

Menurut Febrie, jaksa seharusnya menguraikan secara tegas kapan dan bagaimana tindakan Ferry dapat dikaitkan dengan perintah atau keterlibatannya.

Dalam perkara yang sama, pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin juga mengajukan nota perlawanan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dengan nilai konversi sekitar Rp11.000 per dolar Singapura.

Menurut dakwaan, uang tersebut diduga diminta melalui Ferry agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie juga didakwa melakukan TPPU senilai sekitar Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS atau sekitar Rp7,88 miliar, berdasarkan kurs sekitar Rp17.869 per dolar AS yang tercermin dalam nilai konversi dakwaan.

Jaksa menduga perbuatan itu berlangsung pada 2020 hingga 2026, ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian Jampidsus.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang maupun aset berupa saham, tanah dan bangunan melalui sejumlah pihak.

Jaksa juga mendakwa adanya upaya menyamarkan asal-usul uang melalui rekening atas nama pihak lain, pemindahan dana, penyertaan modal perusahaan dan pembelian aset.

Permintaan pembatalan dakwaan dan pembebasan Febrie masih berupa eksepsi terdakwa. Majelis hakim akan lebih dulu mempertimbangkannya sebelum menentukan kelanjutan pemeriksaan pokok perkara. (Lucas)

Komentar