DPR Dukung Kapolri Usut Keterlibatan Pihak Asing dalam Kasus Karhutla

POLRI, Politik34 Dilihat

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mendukung dan siap mengawal langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Menurutnya, dalam pengusutan itu, Polri tidak boleh berhenti pada pengungkapan dugaan keterlibatan entitas asing, tapi harus menelusuri pihak yang bertanggung jawab dan memastikan setiap korporasi yang terbukti melanggar hukum menerima sanksi setimpal.

“Langkah Kapolri membongkar dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla ini harus kita kawal bersama. Saya sebagai anggota Komisi IV DPR mendukung penuh kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Robert dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dia menekankan langkah hukum ini menjadi sangat krusial mengingat masifnya penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh entitas asing yang mencapai jutaan hektare.

Menanggapi kasus karhutla ini, Robert mengingatkan keuntungan ekonomi dari investasi tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hukum dan merusak lingkungan Indonesia.

“Jangan sampai ada korporasi asing yang mengeruk keuntungan ekonomi di bumi Nusantara, tetapi merusak lingkungan kita dan merugikan rakyat lewat praktik pembakaran lahan,” tegasnya.

Robert menyoroti besarnya penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh investor asing di Indonesia. Mengutip laporan industri Palm Oil Magazine 2024, investor asing diperkirakan menguasai atau mengelola sekitar 2 juta hingga 3 juta hektare perkebunan sawit nasional, terutama melalui kelompok korporasi regional asal Malaysia dan Singapura.

Data Kementerian Investasi/BKPM juga menunjukkan besarnya aliran modal asing ke sektor pertanian. Investor asal Singapura disebut menguasai 53,7 persen dan Malaysia 15,8 persen dari dengan sebaran kebun sawit wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Sementara itu, realisasi penanaman modal asing di sektor pertanian pada periode 2015 hingga Maret 2021 tercatat mencapai 9,5 miliar dolar Amerika. Adapun investasi pada hilirisasi kelapa sawit hingga September 2026 disebut telah menembus Rp44,4 triliun.

Dia berpandangan keterbukaan iklim investasi sejatinya tidak boleh mengorbankan kedaulatan hukum dan kelestarian lingkungan hidup nasional. Pembukaan lahan (land clearing) dengan cara membakar demi menekan biaya operasional merupakan pelanggaran berat yang memicu krisis ekologis, kabut asap lintas batas, serta penderitaan bagi masyarakat sekitar.

“Investasi asing memang membawa dampak ekonomi dan teknologi, tetapi kepatuhan pada hukum Indonesia adalah harga mati,” ujarnya.

“Jika ada perusahaan PMA yang terbukti sengaja membakar lahan atau membiarkan konsesinya terbakar, sanksinya harus tegas: cabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU)-nya, lalu proses pidana pengurusnya,” timpalnya.

Di sisi lain, Robert mendorong adanya transparansi dalam penyidikan karhutla. “Kami mendorong Bareskrim Polri untuk mengumumkan secara transparan nama-nama korporasi dan entitas asing yang terlibat dalam 98 kasus karhutla setelah alat bukti terpenuhi,” katanya.

Politisi dapil Papua Barat Daya ini juga meminta dilakukan audit total terhadap konsesi perkebunan asing. Menurutnya, Pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh ini untuk memastikan tingkat kepatuhan lingkungan, ketersediaan sarana pemadam kebakaran, serta tata kelola air lahan gambut pada seluruh perusahaan PT PMA perkebunan sawit.

“Pemerintah mewajibkan seluruh investor asing menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (zero-burning preparation) serta memenuhi standar sertifikasi keberlanjutan ISPO, Indonesian Sustainable Palm Oil,” tegasnya. (Lucas)

Komentar