Polisi Tangkap Komplotan Debt Collector di Jakbar yang Resahkan Warga

POLRI47 Dilihat

Jakarta – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus komplotan debt collector yang kerap melakukan perampasan sepeda motor di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 5 orang debt collector ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kelima orang pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan lima orang debt collector yang diduga terlibat perampasan sepeda motor yang dialami seorang pria bernama Eko Febriansyah,” kata Nasriadi, Selasa (20/10/2026).

Nasriadi menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban Eko hendak berangkat kerja dan mengaku dicegat oleh sejumlah orang yang diduga merupakan debt collector. 

“Keterangan korban, dirinya dipepet hingga nyaris terjatuh, kemudian kendaraannya dipersoalkan karena disebut tidak memiliki pelat nomor,” ucapnya.

Menurut Nasriadi, korban menolak permintaan pemeriksaan kendaraan karena mempertanyakan kewenangan orang-orang tersebut. Situasi pun kemudian memanas ketika salah seorang pria menarik kerah bajunya korban.

“Korban selanjutnya menghubungi layanan Call Center Polri 110 dan menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Tim langsung bergerak melakukan penindakan setelah menerima laporan tersebut. Setibanya di TKP, tim langsung melakukan penangkapan terhadap 5 orang yang diduga sebagai debt collector. 

“Tim melakukan penangkapan terhadap 5 orang yang diduga sebagai debt collector. Mereka sengaja melakukan pengancaman dan perampasan terhadap kendaraan bermotor milik korban,” tutur Nasriadi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 17 jo pasal 479 KUHP dan atau pasal 448 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan. (Risky)

Komentar