Polri Naikkan Kasus Penipuan Investasi Tambang ke Tahap Penyidikan

POLRI22 Dilihat

Jakarta – Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Peningkatan ke tahap penyidikan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kamis (22/10/2026).

Isir menjelaskan, perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum.

“Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan,” terangnya. (Risky)

Komentar