Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Bertrand Peto Memanas, Polisi Resmi Naikkan Status ke Penyidikan

Berita14 Dilihat

Polda Metro Jaya resmi menaikkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret ABT alias Bertrand Peto dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik mendapati adanya unsur peristiwa pidana.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara tersebut telah diputuskan penyidik sejak beberapa hari lalu.

“Perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026,” ujar Onkoseno kepada wartawan.

Onkoseno menjelaskan, selama proses penyelidikan bergulir, tim penyidik telah memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk pihak pelapor maupun terlapor.

“Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP,” lanjutnya.

Tak hanya memeriksa sejumlah saksi, polisi juga telah mengamankan dan mendalami serangkaian alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara. Alat bukti tersebut meliputi bukti fisik hingga digital.

“Penyidik juga telah mengamankan dan mendalami sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial,” jelas Onkoseno.

Ke depan, pihak kepolisian masih akan memanggil kembali para pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara sebelum mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk penetapan tersangka.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian. Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” pungkasnya. (Natalia)

Komentar