Jakarta – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 1.600 hektar melanda kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sepanjang Juli hingga Oktober 2026. Kebakaran tersebut diduga kuat bukan disebabkan faktor alam, melainkan pembakaran sengaja untuk membuka lahan perkebunan.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan, dugaan pembakaran disengaja itu diperkuat oleh pola sebaran api di lapangan yang tidak menunjukkan karakter kebakaran alami.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan hasil pemetaan menunjukkan pola kebakaran berbentuk kotak dan memanjang. Pola tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan atau land clearing.
“Bahkan di beberapa titik lokasi pascakebakaran, ditemukan bibit-bibit tanaman baru seperti sawit dan pisang. Pola menebang vegetasi lalu membakarnya menjadi modus umum yang berulang,” kata Myrna, Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan data OIKN, sekitar 900 hingga 1.000 hektar dari total area terbakar berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Sementara itu, sekitar 500 hektar lainnya merupakan area konsesi perusahaan perkebunan. Sisanya tersebar di lahan milik warga.
OIKN juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah pelaku perseorangan yang teridentifikasi di lapangan.
Perusahaan Sawit PT AJP Dijatuhi Sanksi Administratif
Selain dugaan keterlibatan individu, OIKN mulai mengambil tindakan terhadap perusahaan yang wilayah operasionalnya terdampak karhutla.
Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT AJP, dijatuhi sanksi administratif tahap awal berupa paksaan pemerintah. Seluruh wilayah operasional perusahaan tersebut berada di dalam kawasan IKN.
Penjatuhan sanksi dilakukan setelah OIKN memantau pergerakan titik panas (hotspot) melalui citra satelit sejak awal Agustus 2026. Pemantauan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung di area konsesi PT AJP.
Adapun laporan mengenai belasan perusahaan lain yang wilayah konsesinya melintasi batas administratif IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara telah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk ditindaklanjuti bersama.
Myrna mengatakan, penegakan sanksi administratif terhadap perusahaan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran dan pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Sanksi administratif kita jalankan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk memulihkan lahan. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, akan dieskalasi ke pembekuan hingga pencabutan izin usaha,” tutur Myrna.
OIKN Siapkan Reboisasi di Area Bekas Kebakaran
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, OIKN memperketat pengawasan lapangan dan meminta seluruh pemegang izin konsesi memperkuat sistem kesiapsiagaan kebakaran di wilayah operasional masing-masing.
OIKN juga menyiapkan program reboisasi di kawasan bekas kebakaran dengan menggunakan pohon-pohon endemik.
Program tersebut ditujukan untuk memulihkan fungsi hidrologi kawasan sekaligus menjaga keanekaragaman hayati di wilayah IKN.
Kebakaran seluas 1.600 hektar tersebut menjadi perhatian karena sebagian besar area terdampak berada di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Selain penanganan kebakaran, pengusutan dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pemulihan ekosistem menjadi bagian dari tindak lanjut OIKN. (Norman)














Komentar