Bareskrim Ungkap Kronologi Penyadapan Listyo Sigit Cs terhadap Prabowo dan Pejabat Negara

POLRI4 Dilihat

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang menyeret tiga orang sebagai tersangka. Perkara penyadapan terhadap presiden RI, pejabat, tokoh LSM, tokoh media dan pengusaha ini diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyimpangan itu bermula pada periode 2025 hingga 2026. Saat itu, para tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server untuk dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk disadap.

Namun, proses tersebut disebut tidak disertai verifikasi terhadap nomor-nomor yang dimasukkan. Penyadapan juga diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Aktivitas penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Padahal, pemantauan dan penyadapan oleh Polri harus mengikuti ketentuan serta prosedur yang berlaku.

Perkembangan berikutnya terjadi pada September 2026. Salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer.

“Petugas yang mengetahui dugaan perbuatan tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi dasar penanganan perkara lebih lanjut,” ujar Asep dalam jumpa pers, Selasa (3/11/2026).

Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 saksi serta tiga orang ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.

Dari hasil penyidikan sementara, Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka, yakni Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen (Pol) Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen (Pol) Eko Hadi (EH). Sementara itu, satu orang lainnya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, mulai dari presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha. (Lucas)

Komentar