Bongkar 8 Kasus Beras Oplosan, Mentan Amran Tersangkakan 13 Mafia Pangan

Nasional17 Dilihat

Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil tindakan tegas terhadap maraknya praktik kecurangan komoditas pangan di tanah air. Pemerintah resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dari 8 kasus pelanggaran tata niaga beras yang melibatkan 15 merek dagang berbeda.

“Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Pasti kami kejar dan kami tindak,” tegas Mentan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Penyidikan intensif yang dilakukan sejak April 2026 ini berhasil membongkar berbagai modus licik para mafia beras. Praktik penyimpangan tersebut meliputi pengoplosan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), penggantian karung resmi dengan kemasan merek lain di gudang rahasia, hingga penjualan komoditas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain manipulasi harga dan distribusi, pemerintah menemukan pelanggaran fatal pada standar mutu. Dari pengujian laboratorium terhadap 190 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi, sebanyak 25 merek terbukti memalsukan informasi kandungan gizi pada kemasannya. Menindaklanjuti temuan ini, Satgas Pangan Polri bergerak cepat menggerebek sejumlah produsen besar, termasuk menyita 15 ton beras dari PT UDS di Deli Serdang.

Guna memutus rantai kecurangan secara menyeluruh, Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memberlakukan moratorium izin edar beras fortifikasi. Pemerintah memastikan tidak ada ruang kompromi bagi para pelaku usaha nakal, yang kini dihadapkan pada ancaman pencabutan izin usaha, denda maksimal Rp 1,5 miliar, serta hukuman pidana hingga 7 tahun penjara. (Norman)

Komentar