Digugat Soal Dokumen Pendidikan Gibran, KPU Pasang Badan: Kami Siap Hadapi!

Politik10 Dilihat

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan proses verifikasi dokumen persyaratan peserta pemilu, termasuk dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Afifuddin menyatakan KPU siap memberikan penjelasan melalui mekanisme persidangan apabila muncul gugatan baru terkait proses verifikasi tersebut.

“KPU sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, itu saja intinya. Kalau kami bekerja sesuai aturan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Nanti jika ada gugatan lain, akan dijelaskan di persidangan,” kata Afifuddin di sela-sela peringatan HUT ke-73 KPU di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat Afifuddin dimintai tanggapan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Meski demikian, Afifuddin mengaku belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai substansi putusan MA. Pasalnya, KPU belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.

Persoalan verifikasi dokumen pendidikan Gibran dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 kembali menjadi perhatian publik setelah muncul putusan lembaga peradilan terkait dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.

Sebelumnya, KPU menjelaskan pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Dalam proses verifikasi, KPU menggunakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan instansi berwenang sebagai dasar penilaian administratif. KPU menyatakan dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan selama belum dibatalkan oleh pihak berwenang.

Sementara itu, MK dalam pertimbangan putusannya menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan dokumen persyaratan calon. Prinsip tersebut diperlukan untuk memastikan keakuratan dan kebenaran data yang disampaikan peserta pemilu.

Di luar persoalan verifikasi dokumen Gibran, Afifuddin juga menyampaikan kesiapan KPU memberikan masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurutnya, KPU terus berkomunikasi dengan Komisi II DPR terkait rencana perubahan aturan penyelenggaraan pemilu. KPU akan menyampaikan pengalaman dan evaluasi teknis sebagai bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang.

“Nantinya pasti ada semacam rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas atau menyampaikan masukan KPU terkait rencana revisi undang-undang dari perspektif penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian KPU adalah beban kerja penyelenggara pemilu. Afifuddin menilai desain kepemiluan mendatang perlu mempertimbangkan pembagian tugas yang lebih rasional, terutama bagi petugas di lapangan dan badan penyelenggara ad hoc.

Melalui revisi UU Pemilu, KPU berharap sistem penyelenggaraan pemilu dapat dirancang lebih efektif sekaligus menghindari beban kerja berlebihan bagi petugas. (Lucas)

Komentar