Polisi Bongkar Narkoba Sintesis Modus Medsos

Jakarta – Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran narkoba sintetis dengan modus pemesanan melalui media sosial dan pengiriman paket lintas wilayah. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan polisi menangkap empat tersangka berinisial MS, SFA, MK, dan GPA yang tergabung dalam satu jaringan peredaran narkoba sintetis di wilayah Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan, hingga Tangerang…

Jakarta – Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran narkoba sintetis dengan modus pemesanan melalui media sosial dan pengiriman paket lintas wilayah.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan polisi menangkap empat tersangka berinisial MS, SFA, MK, dan GPA yang tergabung dalam satu jaringan peredaran narkoba sintetis di wilayah Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan, hingga Tangerang Selatan.

“Modus ini dilakukan oleh empat orang tersangka lintas daerah kabupaten/kota,” ujar Kapolresta, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur pada 10 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 155,88 gram.

Setelah memeriksa telepon genggam tersangka, polisi menemukan adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial. Aparat kemudian melakukan metode controlled delivery atau pengiriman terkendali di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan.

“Petugas lalu melakukan ‘controlled delivery’ di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji seberat 65,58 gram,” ujar Kapolresta.

Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial SFA dan MK pada 12 Februari 2026. Dari lokasi itu, polisi menemukan sejumlah tembakau sintetis yang disembunyikan dalam bungkus rokok dengan berat bervariasi, serta satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat lebih dari dua kilogram.

Selain narkotika, polisi juga menyita cairan alkohol, cairan chloroform, timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, dan gelas ukur yang diduga digunakan untuk proses produksi.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi menangkap tersangka GPA dan menemukan tembakau sintetis berbentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair jenis spray sebanyak 15 mililiter.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolresta. (Risky)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports