Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika penyidik memutuskan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Yusril menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk memeriksa siapa pun yang dinilai berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi. Pemerintah, kata dia, tidak akan mengintervensi proses penyidikan.
“Bahkan jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti kepolisian dan kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Yusril, keputusan memanggil saksi maupun menentukan pihak yang perlu diperiksa merupakan kewenangan penyidik. Jika alat bukti dan kebutuhan penyidikan mengarah pada pemeriksaan Nusron, pemerintah menghormati keputusan tersebut.
Sementara itu, Nusron sebelumnya mengaku tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya menghilang setelah kasus tersebut mencuat.
“Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya? Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” ujar Nusron, Jumat (18/9/2026).
Nusron menyatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum KPK dan siap memberikan data yang dibutuhkan penyidik. Mengenai namanya yang disebut dalam konferensi pers KPK, ia menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi. Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyebut Erwin diduga menerima Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dari uang tersebut, Rp200 juta kemudian diduga diserahkan kepada Sontang Coin Manurung.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan. Pada Rabu 23 September, penggeledahan kembali dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap Nusron masih bergantung pada kebutuhan dan perkembangan penyidikan KPK. Sikap pemerintah adalah menghormati setiap langkah hukum yang diambil penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti. (Norman)








Komentar