Samarinda – Pelayanan pertanahan terus bertransformasi untuk memberikan pengalaman layanan yang semakin mudah, cepat, dan pasti bagi masyarakat. Semangat tersebut turut diimplementasikan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda melalui dua transformasi layanan, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Kedua layanan tersebut merupakan bagian dari transformasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Transformasi ini menjadi bentuk komitmen ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan publik yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam peluncuran tersebut menegaskan bahwa masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan pertanahan harus memperoleh kepastian mengenai proses dan waktu penyelesaiannya.
Semangat tersebut kemudian diwujudkan Kantah Kota Samarinda melalui Pengukuran Terjadwal, yang memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jadwal pelaksanaan pengukuran bidang tanah. Dengan adanya kepastian jadwal, masyarakat dapat mempersiapkan diri dan mengetahui tahapan layanan yang sedang dijalani tanpa harus menunggu tanpa kejelasan.
Transformasi berikutnya hadir melalui PERINTIS 10 Hari, layanan yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses peralihan hak atau balik nama sertipikat. Kantah Kota Samarinda menjadi salah satu dari 17 Kantor Pertanahan pilot project pada tahap awal implementasi layanan tersebut.
Dalam pelaksanaannya di Samarinda, PERINTIS dibangun melalui kolaborasi antara Kantah Kota Samarinda, Bapenda Kota Samarinda, dan PPAT. Sinergi tersebut diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan Peralihan Hak Terintegrasi, sekaligus menjadi langkah bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan proses pelayanan yang lebih terkoordinasi.
Kolaborasi dengan PPAT juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PERINTIS 10 Hari. Melalui koordinasi dan pemahaman bersama terhadap mekanisme layanan, proses yang dijalani masyarakat dapat berjalan lebih terarah sejak awal hingga penyelesaian di Kantor Pertanahan.
Hasilnya pun mulai dirasakan secara nyata. Hingga saat ini, sekitar 200 berkas PERINTIS telah berhasil diselesaikan di Kantah Kota Samarinda. Dalam pelaksanaannya, rata-rata terdapat sekitar 30 berkas yang masuk, sementara penyelesaian pada tahap Kantah dapat dilakukan sekitar 1–3 hari untuk sertipikat elektronik dan sekitar 3 hari untuk sertipikat analog, sepanjang persyaratan dan berkas telah lengkap.
Capaian tersebut menjadi gambaran bahwa transformasi layanan bukan hanya sebuah kebijakan di atas kertas, tetapi telah diterapkan dan memberikan hasil dalam pelayanan sehari-hari kepada masyarakat.
Bagi masyarakat, kehadiran dua layanan tersebut membawa perubahan sederhana namun berarti. Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian kapan proses pengukuran dilaksanakan, sementara PERINTIS memberikan kepastian dalam proses peralihan hak. Keduanya menghadirkan pengalaman pelayanan yang lebih terukur dan memberikan kejelasan kepada pemohon.
Kantah Kota Samarinda akan terus memperkuat implementasi transformasi layanan tersebut melalui peningkatan kualitas pelayanan serta kolaborasi bersama para pemangku kepentingan. Sebab, pelayanan pertanahan yang baik bukan hanya tentang menyelesaikan suatu permohonan, tetapi juga tentang memberikan kepastian, kemudahan, dan rasa percaya kepada masyarakat.
Melalui Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Samarinda turut menghadirkan semangat transformasi pelayanan ATR/BPN di tengah masyarakat mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti, mudah, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Natalia)








Komentar