Jakarta – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat kembali menunjukkan komitmen dan kewaspadaannya dalam menjaga keamanan serta ketertiban.
Petugas berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba yang terjadi pada waktu berbeda dalam sehari pada Senin,(15/6/2026).
Upaya pertama dilakukan oleh seorang pengunjung wanita berinisial NA (22). Ia mencoba menyelundupkan barang terlarang yang diduga merupakan narkotika jenis cairan Etomidate. Cairan tersebut disamarkan ke dalam botol obat batuk merek OBH Combi berukuran 60 ml, pada saat kunjungan sesi pagi pukul 10.50 WIB.
Kecurigaan bermula saat dua petugas pemeriksa barang, mendapati isi botol hanya terisi separuh dan mengeluarkan bau menyengat yang tidak wajar. Petugas kemudian menyita cairan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian kejadian kedua digagalkan pada sesi kunjungan siang tepat pukul 14.40 WIB. Petugas wanita, mengamankan seorang pengunjung wanita berinisial MU (39).
Melalui penggeledahan badan yang sangat ketat, petugas berhasil menemukan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 8 gram. Pelaku secara cerdik menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kunciran rambut berwarna hitam yang dikenakannya.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran petugas yang telah menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme dan kewaspadaan tinggi sehingga dua upaya penyelundupan narkoba tersebut dapat digagalkan.
“Saya mengapresiasi kinerja seluruh petugas yang tetap konsisten menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur dan tidak lengah terhadap setiap potensi gangguan keamanan. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga Rutan tetap aman, bersih dari narkoba, serta bebas dari peredaran barang-barang terlarang,” ujar Karutan.
Lebih lanjut, Karutan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk upaya penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya ke dalam Rutan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkoordinasi langsung oleh Kanwil Ditjenpas DK Jakata beserta aparat penegak hukum terkait.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kewaspadaan petugas, serta menindak tegas setiap upaya penyelundupan narkoba. Hal ini sejalan dengan komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan Zero Halinar, yaitu bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba dilingkungan pemasyarakatan,” tegasnya.
Keberhasilan penggagalan dua upaya penyelundupan narkoba dalam satu hari ini menjadi bukti nyata bahwa Rutan Kelas I Jakarta Pusat terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung penuh program pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas.(Risky)
