Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang penggunaan Aspal Buton (Asbuton) Olahan dapat rampung dalam dua pekan ke depan sebagai langkah strategis untuk menekan ketergantungan impor aspal nasional.
Menurut Menteri Dody, secara teknis penggunaan Asbuton tidak menjadi kendala signifikan, namun tetap membutuhkan payung hukum agar implementasinya dapat berjalan optimal dan masif di lapangan.
“Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Karena itu, penyusunan Permen ini kita percepat dan ditargetkan dalam 1–2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera kita launching,” kata Menteri Dody, Jumat (17/04).
“Kita mulai dari A30 karena saya yakin ini bisa langsung dikerjakan. Kontraktor tidak akan kesulitan karena penyesuaiannya tidak besar. Yang penting sekarang adalah memastikan ada regulasi yang mengatur,” tambah Menteri Dody.
Percepatan regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan ketergantungan terhadap impor aspal yang selama ini masih mendominasi kebutuhan nasional. Pemerintah menargetkan penurunan impor aspal hingga minimal 30% melalui peningkatan pemanfaatan Asbuton.
Salah satu terobosan utama dalam kebijakan ini adalah penerapan skema A30, yakni penggunaan Asbuton sebesar 30% dalam campuran aspal.
“Kita ingin menurunkan impor aspal, minimal sekitar 30 persen. Kita belajar dari kebijakan energi seperti B10, B20, hingga B30. Untuk aspal, kita tidak mulai dari kecil, tetapi langsung A30 karena secara teknis sangat memungkinkan,” tutur Menteri Dody.
Saat ini, penggunaan Asbuton masih relatif rendah, yakni sekitar 4% dari total konsumsi aspal nasional. Dengan kebijakan ini, komposisi penggunaan aspal nasional ditargetkan meningkat signifikan menjadi sekitar 30%, sementara porsi penggunaan aspal minyak impor menurun dari sebelumnya sebesar 78% menjadi sekitar 52%. Sementara itu, penggunaan aspal minyal lokal tetap berada di kisaran 18%.
Dari sisi ekonomi, optimalisasi penggunaan Asbuton diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun serta meningkatkan penerimaan pajak domestik sekitar Rp1,6 triliun per tahun. Selain itu, kebijakan ini juga diperkirakan memberikan efek ganda terhadap perekonomian hingga Rp22,67 triliun serta membuka peluang lapangan kerja baru melalui pengembangan industri pengolahan Asbuton di dalam negeri.
Penggunaan Asbuton sebagai material lokal inovatif diharapkan menjadi solusi untuk memperkuat kemandirian sektor konstruksi nasional di tengah berbagai tantangan global seperti lonjakan harga energi, disrupsi rantai pasok dan logistik, tekanan fiskal akibat subsidi energi dan inflasi, serta dinamika geopolitik yang memengaruhi stabilitas pasokan material konstruksi.
Rancangan Permen ini akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek implementasi penggunaan Asbuton, mulai dari penetapan target penggunaan pada ruas jalan prioritas, tata cara pengadaan termasuk melalui E-Katalog untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pemberian insentif bagi pihak yang menggunakan Asbuton Olahan, hingga penguatan rantai pasok dan pembinaan teknis bagi pelaku jasa konstruksi.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% guna memperkuat industri pengolahan Asbuton domestik.
Melalui percepatan penyusunan regulasi ini, Kementerian PU menegaskan komitmennya untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam, memperkuat industri konstruksi nasional, serta mewujudkan kemandirian aspal sesuai target pembangunan dalam RPJMN 2026–2029. (Lucas)












