Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendistribusikan barang rampasan negara hasil perkara korupsi. Kali ini, aset tersebut diserahkan kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) untuk dimanfaatkan dalam kegiatan kelembagaan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan pemanfaatan aset sitaan menjadi bagian dari upaya optimalisasi hasil penegakan hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.
“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” kata Fitroh di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Total terdapat dua aset dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar yang dialihkan penggunaannya. Kedua aset tersebut berupa unit apartemen di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dan di kompleks FX Residence.
Aset tersebut diserahkan dalam status penetapan status penggunaan (PSP). Melalui skema ini, pengelolaan aset dilakukan oleh instansi penerima agar tidak terbengkalai dan tetap memberikan manfaat bagi negara.
KPK menyebut, aset tersebut merupakan milik terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin yang telah dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Gubernur Lemhanas, TB Ace Hasan Syafzilly, memastikan aset yang diterima akan dimanfaatkan untuk mendukung program penguatan nilai antikorupsi di lingkungan lembaganya.
“Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi,” ujar Ace Hasan. (Fredy)






