Kejati NTB Inspeksi Kasus Trio Jaksa Peras Camat Pajo

Hankam16 Views

Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan inspeksi kasus dugaan pemerasan tiga jaksa di Kejari Dompu terhadap Camat Pajo, Imran saat berstatus tersangka dalam perkara penganiayaan.

“Kita tingkatkan ke inspeksi kasus,” kata Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Kamis (23/4/2026).

Inspeksi kasus ini merupakan serangkaian pemeriksaan internal di lingkungan kejaksaan di bawah bidang pengawasan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan mengungkap dugaan pelanggaran disiplin jaksa.

Mekanisme inspeksi kasus tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-022/A/JA/03/2011. Peraturan tersebut kemudian disempurnakan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-015/A/JA/07/2013.

Dalam Pasal 31 disebutkan, inspeksi kasus dilakukan selama 14 hari dan jangka waktu dapat diperpanjang hingga 14 hari tambahan.

Wahyudi sebelumnya memastikan bidang pengawasan akan melaksanakan penanganan ini sesuai dengan aturan disiplin dan etik jaksa.

“Yang jelas, kita tidak mentolerir perbuatan yang menyimpang. Anggota saya harus tetap on the track sesuai dengan aturan yang ada. Integritas harus dijaga,” ujarnya.

Dugaan pemerasan muncul dari proses eksekusi penahanan Imran atas putusan inkrah pengadilan. Pada momentum tersebut, Imran mengaku telah dimintai uang puluhan juta oleh tiga jaksa pada Kejari Dompu.

Camat Pajo itu mengaku dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukuman. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta. Uang diserahkan langsung di kantor Kejari Dompu.

Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.

Adapun tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan ini adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu inisial K, dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu inisial IS.

Saat Imran mengungkap persoalan ini dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ketiga oknum jaksa tersebut sudah berpindah tugas. (Lucas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *