Polda Riau Berhasil Bongkar 29 Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin

Hankam16 Views

Riau – Polda Riau berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama periode Januari hingga April 2026 di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Pengungkapan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penanganan kasus PETI tidak hanya dilakukan melalui tindakan represif, tetapi juga dengan pendekatan preventif melalui konsep green policing. Menurutnya, langkah edukasi dan pencegahan menjadi bagian penting agar masyarakat tidak kembali terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tetapi juga melalui strategi green policing dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujar Brigjen Pol. Hengki Haryadi, Sabtu (25/4/26).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa dari 29 kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka. Selain itu, petugas juga melakukan penindakan di 210 titik tambang ilegal dengan memusnahkan sebanyak 1.167 unit rakit PETI beserta berbagai peralatan pendukung lainnya.

“Penindakan ini tidak hanya menyasar para pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI agar rantai kegiatan ilegal tersebut dapat diputus. Kami juga menindak penyalahgunaan BBM subsidi yang menjadi penunjang tambang ilegal, termasuk menyita sekitar 4,5 ton solar subsidi dan mengamankan dua tersangka,” tutup Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan. (Lucas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *