Jakarta – Setelah mendapat penolakan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali mengajukan permohonan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan JC itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, Rabu (24/6/2026).
Ia mengungkapkan alasan pengajuan JC tersebut lantaran tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony serta keluarganya usai mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dia pun mengharapkan LPSK bisa memberikan keputusan dengan objektif tanpa intervensi dari pihak lain.
“Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK,” ujar Krisna.
Secara terpisah, Ketua LPSK Achmadi mengatakan LPSK masih mendalami pengajuan JC oleh Sony.
“Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC yang diajukan oleh Sony, karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai JC atas sangkaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pelaksanaan JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh seorang JC, yaitu bukan merupakan pelaku utama dan mengakui perbuatan.
Namun, usai penyidik memeriksa Sony serta meneliti keterangan yang diberikan, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya,” jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Sementara itu, untuk syarat kedua bahwa saksi pelaku harus mengakui perbuatan. Syarief mengatakan bahwa Sony belum mengakui perbuatannya.
“Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ucapnya. (Lucas)










