Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) diduga memiliki peran penting dalam proses awal pembagian kuota haji tambahan yang akhirnya bermasalah. Sosok yang disebut menjadi Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) diduga menjadi inisiator.
“Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini juga diduga FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum Sathu ini juga punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).
Fuad diduga KPK, bersama sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), mendorong perubahan skema pembagian kuota tambahan dari 92 persen haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50:50. Dari pembagian inilah mereka lantas melakukan jual beli untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
“Sehingga ini juga satu rangkaian ya dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK karena mendapatkan kuota yang jauh lebih banyak, kemudian ada dugaan aliran dari para PIHK itu ke oknum-oknum di Kementerian Agama,” tegas Budi.
Adapun untuk memperkuat konstruksi tersebut, penyidik memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief sebagai saksi pada Rabu, 24 Juni.
Budi bilang pemeriksaan difokuskan pada proses pengambilan keputusan yang membuat pembagian kuota tambahan berubah dari ketentuan awal menjadi 50:50. “Mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50:50,” ujar Budi.
Keterangan Hilman juga diperlukan untuk mengonfirmasi siapa saja pihak yang terlibat dalam proses inisiasi kebijakan tersebut. “Apakah hanya dari pihak-pihak Kemenag atau juga ada pihak-pihak dari asosiasi ataupun PIHK lain yang juga berinisiatif ya sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu dibagi 50:50,” jelas dia.
“Sehingga ini juga untuk memperkuat, mempertebal unsur pemenuhan Pasal 2 Pasal 3 terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan ya. Ini yang menjadi pangkal dari konstruksi perkara ini,” sambung Budi.
Sementara itu, Hilman usai menjalani pemeriksaan memilih irit bicara. Dia hanya mengaku telah dimintai keterangan dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
“Ya (dimintai keterangan soal, red) informasi biasa saja. Kebijakan, ya, informasi biasa saja,” tegas Hilman singkat.
Sedangkan saat disinggung penambahan kuota haji untuk Maktour maupun ada tidaknya pertemuan dengan Fuad, dia membantah.
“Enggak,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Penyidikan bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga terjadi perubahan kebijakan melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan itu kemudian diimplementasikan dengan pelonggaran mekanisme pengisian kuota haji khusus yang tidak lagi sepenuhnya mengacu pada nomor urut nasional.
Dalam prosesnya, KPK menduga terjadi pengumpulan fee dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai imbalan atas percepatan keberangkatan jemaah. Pungutan tersebut disebut dibebankan kepada calon jemaah haji khusus dengan besaran mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah pada 2023 dan 2.000 hingga 2.500 dolar Amerika Serikat per jemaah pada 2024.
Dari hasil penyidikan, Ismail Adhan diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Azis serta 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat itu, Abdul Latief. Perbuatan tersebut diduga membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dari pemberian itu, delapan PIHK yang tergabung dalam Kesthuri disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.
KPK juga menduga sebagian dana hasil pengumpulan fee sempat disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang dibentuk pada pertengahan 2024. Namun dugaan penyerahan tersebut tidak terealisasi karena adanya penolakan dari pihak yang akan menerima.
Akibat dugaan perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lucas)









