Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar sebuah clandestine laboratory atau laboratorium gelap yang memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol di Kota Semarang, Jawa Tengah dengan total barang bukti yang disita 308.000 butir tablet karisoprodol, 250 kilogram bahan baku inti, dan 1.650 kilogram bahan baku.
Pengungkapan ini, merupakan hasil pengembangan kasus yang bermula dari penangkapan satu pelaku di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Dari lokasi petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial DJ serta menemukan tiga karton berwarna cokelat yang berisi 120.000 butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy, Senin (13/7/2026).
Avrilendy menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Kamis (9/4/2026). Saat itu, tim melakukan penindakan di area parkir sebuah Hotel dikawasan Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari lokasi, 1 orang pelaku berhasil ditangkap.
Berbekal hasil pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Semarang, Jawa Tengah.
“Dan berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial DJ di kawasan Pleburan, Semarang Selatan,” ucapnya.
Tak sampai disitu, pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab.
“Hasil penyidikan sementara, laboratorium gelap telah beroperasi sejak awal tahun 2026 dan hingga April 2026 diperkirakan telah memproduksi selama 3-4 bulan sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota maupun lintas provinsi,” ujarnya.
Dari lokasi, total barang bukti yang disita 308.000 butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol dengan total berat 250 kilogram, serta bahan baku pendukung untuk proses produksi dengan total berat mencapai 1.650 kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Ttg KUHP Jo UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Lucas)












Komentar