Kejagung Telusuri Dugaan Bunker dan Brankas Lain Milik Febrie Adriansyah

Berita8 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri informasi keberadaan bunker dan brankas lain yang diduga milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Febrie merupakan tersangka dalam tiga perkara, yaitu dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna merespons pernyataan Komisi III DPR terkait kemungkinan keberadaan bunker dan brankas lain milik Febrie.

“Ya makanya kita telusuri, kita tidak berdasarkan opini tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan. Menurut penyidik ada hal-hal yang perlu kita lakukan untuk ditambahkan pasti kita lakukan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Do Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi. 

Tiga perkara dimaksud ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

Polisi melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Perlimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Kejagung menyatakan akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie. Anang menyebut tim itu dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam menangani kasus Febrie.

Selain itu, Kejagung mengklaim seluruh proses penanganan perkara yang menyeret Febrie akan dilakukan secara transparan dan profesional. Kejagung juga bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam kasus tersebut. (Lucas)

Komentar