Polda NTB Ambil Alih Kasus Santri Terbakar Usai RDP di DPR, Lanjutkan Proses Hukum 2 Tersangka

POLRI16 Dilihat

Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil alih penanganan kasus tiga santri terbakar di Lombok Tengah dari Polres Lombok Tengah sebagai tindak lanjut rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR.

Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja mengatakan pengambilalihan tersebut dilakukan sesuai rekomendasi yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPR pada Senin (13/7/2026).

“Seperti yang dijelaskan dalam RDP di Komisi III DPR RI, saya selaku Kapolda diminta agar kasus itu diambil alih dan tim sudah kembali. Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III itu,” katanya, Selasa (14/7/2026).

Kapolda juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi terkait evaluasi kinerja anggota dalam penanganan perkara tersebut.

“Tentunya langkah tegas akan kami lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa selesai semua. Perkembangannya akan segera saya sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang telah memasuki tahap penyidikan.

Keduanya yakni AMR (55), pimpinan pondok pesantren tempat terjadinya insiden, dan MR (15), kakak kelas korban yang diduga menyebabkan tiga santri terbakar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah pada November 2025 dan mulai diselidiki setelah pihak keluarga korban melaporkannya pada Juni 2026.

Dalam peristiwa itu, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar serius, sedangkan NSS (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, serta mengumpulkan alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara. (Norman)

Komentar