Bupati Gowa Walk Out Saat Diklarifikasi Soal Dugaan Korupsi Seragam hingga Beasiswa

Politik10 Dilihat

Makassar – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memilih walk out atau meninggalkan sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang membahas dugaan korupsi, pencabutan beasiswa, dan dugaan pelanggaran berat selama masa kepemimpinannya.

Sitti Husniah memenuhi panggilan pansus di Kantor DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa 14 Juli, sekitar pukul 10.05 WITA. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Arie Dumais, beserta tim.

“Saya menghormati tugas dan fungsi DPRD Gowa, terkhusus Pansus Hak Angket DPRD Gowa, sehingga saya memenuhi undangan sebagai terperiksa,” ujar Husniah.

Sidang dipimpin Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila. Sebelum pemeriksaan dimulai, Husniah terlebih dahulu diambil sumpah sebagai pihak yang dimintai keterangan.

Memasuki sesi pemeriksaan, Husniah mengajukan permintaan agar seluruh anggota pansus menyampaikan pertanyaan secara bersamaan sehingga dapat dijawab sekaligus.

“Izin pimpinan, saya meminta kepada seluruh anggota pansus agar menyampaikan pertanyaannya secara kolektif kepada saya dan saya akan berikan jawaban secara lengkap,” katanya.

Namun, permintaan tersebut ditolak Ketua Pansus. Kasim Sila menegaskan mekanisme sidang telah disepakati sebelumnya, yakni setiap anggota pansus menyampaikan pertanyaan secara bergantian dan dijawab satu per satu.

“Agar lebih efektif, setiap pertanyaan dijawab satu per satu per anggota pansus agar lebih detail dan lengkap,” ujar Kasim.

Setelah tiga anggota pansus tetap mengajukan pertanyaan secara bergiliran, Husniah memutuskan menghentikan keikutsertaannya dalam sidang. Ia menilai haknya sebagai pihak yang diperiksa untuk menyampaikan jawaban secara menyeluruh tidak diakomodasi.

“Mohon maaf pimpinan, karena hak saya tidak dipenuhi, maka izinkan saya selaku terperiksa untuk meninggalkan ruang sidang ini. Saya sudah memenuhi panggilan pansus sebagai bentuk penghargaan terhadap DPRD,” ucapnya sebelum meninggalkan ruang sidang.

Keputusan Bupati Gowa meninggalkan persidangan membuat proses klarifikasi tidak berlanjut. Pansus Hak Angket DPRD Gowa sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Husniah untuk meminta penjelasan mengenai tiga objek hak angket, yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa S3 Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela yang ditujukan kepada Bupati Gowa. (Latupapua)

Komentar