Pengumpulan Data MBG Dihentikan, Kejagung Tegaskan Penyidikan Berlanjut

Berita36 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tetap akan memproses hasil pengumpulan data terkait program makan bergizi gratis (MBG) yang sudah dikumpulkan kejaksaan tinggi (kejati) di wilayah hukumnya masing-masing. Data yang terkumpul dipastikan akan ditindaklanjuti sejalan dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejagung.

“Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (14/7/2026).

Hal itu disampaikan Anang menyikapi langkah direktur penyidikan Jampidsus Kejagung yang menerbitkan surat edaran instruksi kepada kejaksaan tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan pengumpulan data dan keterangan program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Menurutnya, surat edaran ini terbit seusai batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran kejati selesai.

Diketahui, Kejagung sebelumnya memberikan arahan kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi di Indonesia untuk menghentikan pengumpulan data serta keterangan terkait program MBG. Arahan melalui surat ini bertujuan demi menghindari penyalahgunaan wewenang.

“Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang.

Arahan ini sebagaimana surat nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 10 Juli 2026. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Adapun surat sebelumnya nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 memerintahkan kajati seluruh Indonesia untuk menginventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan program MBG. (Risky)

Komentar