Kemendikdasmen Gandeng Pemda Atasi Fenomena Sekolah Kekurangan Siswa

Nasional11 Dilihat

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memandang fenomena sejumlah sekolah yang mengalami kekurangan murid baru pada Tahun Ajaran 2026/2027, dipengaruhi oleh berbagai faktor. Di antaranya adalah perubahan jumlah penduduk usia sekolah, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, pilihan masyarakat terhadap satuan pendidikan, serta kondisi geografis yang berbeda di setiap daerah.

Sebagai dasar penyusunan kebijakan, Kemendikdasmen telah melakukan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), khususnya terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk sekolah dengan jumlah murid di bawah 60 orang. Data tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari koordinasi antarkementerian. 

Berdasarkan data tersebut, Kemendikdasmen akan merumuskan kebijakan yang tepat bagi sekolah-sekolah dengan jumlah murid yang sangat terbatas. Penyusunan kebijakan dilakukan bersama pemerintah daerah mengingat pengelolaan satuan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. 

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat. Salah satu upaya tersebut yaitu menguatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai,” ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, di Jakarta, Minggu, 18 Juli 2026.

Bersama pemerintah daerah, Menteri Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Kemendikdasmen juga akan melaksanakan berbagai langkah strategis. Antara lain yaitu memetakan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan sebaran penduduk, mengevaluasi daya tampung satuan pendidikan agar sesuai dengan kebutuhan wilayah, memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data, serta memastikan sekolah dengan jumlah murid yang terbatas tetap memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan secara optimal.

Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi kondisi sekolah secara berkala sehingga kebijakan yang diambil dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Di sisi lain, dinamika pilihan masyarakat terhadap sekolah juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan. Berdasarkan hasil studi Litbang Kompas tahun 2025, terdapat kecenderungan sebagian orang tua memilih menyekolahkan anak pada jenjang sekolah dasar di satuan pendidikan yang memiliki afiliasi keagamaan. Studi tersebut menjadi salah satu masukan dalam memahami perubahan preferensi masyarakat terhadap layanan pendidikan.

“Kami mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Melalui kolaborasi ini, semoga setiap sekolah dapat berkembang sesuai dengan potensi wilayahnya, sekaligus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermutu,” pungkas Mendikdasmen. (Risky)

Komentar