Presiden Prabowo Teken Keppres Pengangkatan Pejabat Kejagung, Kuntadi Jadi Jampidsus

Politik5 Dilihat

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan usulan Jaksa Agung yang telah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA). Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti proses administrasi sebelum petikan Keppres disampaikan kepada Kejaksaan Agung.

“Dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung, yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Rabu (22/7/2026).

Dalam Keppres tersebut, Presiden Prabowo mengangkat sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung. Sementara itu, Leonard Ebenezer Simanjuntak dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). 

Selain itu, Kuntadi diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Harli Siregar ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, sedangkan Patris Yusrian Jaya dipercaya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Dengan penandatanganan Keppres tersebut, proses pengangkatan para pejabat tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.

“(Mulai bertugas) setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait,” tandasnya. (Risky)

Komentar