Polisi Segera Periksa Hotman Paris di Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan

POLRI29 Dilihat

Jakarta –  Polda Metro Jaya segera memanggil terlapor pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya yang merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

“Segera memanggil terlapor (Hotman Paris),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Budi belum membeberkan secara detail waktu pemeriksaan terlapor Hotman, namun dipastikan pemanggilan itu dilakukan menyusul adanya dua laporan polisi yang diajukan organisasi wartawan terkait dugaan penghinaan.

Selain itu, pemanggilan terhadap Hotman baru akan dilakukan setelah tahapan penyelidikan awal rampung dan pengumpulan barang bukti lainnya.

“Penyidik akan menelaah laporan dan akan mendalami pelapor dan barang bukti lainnya,” ucap Budi.

Sebelumnya, PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Dalam dua laporan itu, Hotman disangkakan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan ringan, dan fitnah. (Risky)

Komentar