KPK Duga Bupati Kuansing Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura dari Petani untuk Menhut Raja Juli

Berita10 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengumpulkan 46.500 dolar Singapura lewat perantara. Uang tersebut dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar yang totalnya mencapai sekitar 46.500 Singapura Dolar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Total ada 914 anggota KUD yang uangnya dikutip Suhardiman lewat perantara, sambung Budi. Pengumpulan uang itu disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.

Uang inilah yang kemudian diduga dimasukkan ke dalam amplop dan diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Tapi, Budi belum mengungkap berapa yang diduga diterima Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Sebab, Raja Juli juga tak menginformasikan berapa isi amplop tersebut saat melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK. Adapun pelaporan tersebut disampaikan pada 3 Juli.

“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” ujar Budi.

“Meskipun atas pelaporan tersebut kemudian KPK sudah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi di internal dan memberikan jawaban kepada pihak Pak Menhut sebagai pihak pelapor bahwa atas laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” sambung dia.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pengusutan dugaan suap di Kabupaten Kuansing masih terus berjalan. Pencarian bukti perbuatan Suhardiman Amby dkk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan pemberian amplop terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terus dilakukan.

“Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya, itu sedang didalami,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.

Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Raja Juli, dalam konferensi pers setelah operasi senyap digelar, mengaku Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Hanya saja, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan.

Selanjutnya, Sekjen Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas kepada ajudannya pada 11 Juni 2026. Selain itu, Raja Juli mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing.

Pengembalian amplop itu, klaim dia, dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan didokumentasikan serta disertai tanda terima. (Risky)

Komentar