Imigrasi Jakut Tangkap Sepuluh Orang Buruh Bangunan Asal Tiongkok

Berita15 Dilihat

Jakarta – Sebanyak 10 orang buruh bangunan yang merupakan Warga Negara (WN) Tiongkok ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Mereka ditangkap saat bekerja di suatu proyek pembangunan di Lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kesepuluh WNA kedapatan bekerja sebagai buruh. Mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).

Ia mengatakan WN Tiongkok berinisial WY, ZZ dan BX masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2.

Mereka berkegiatan sebagai buruh bangunan dengan tugas melakukan pekerjaan perakitan besi, dan pilar pada bangunan, sementara WN Tiongkok berinisial ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ dan JP masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan (C2).

Mereka berkegiatan sebagai buruh bangunan dengan tugas melakukan pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.

“Sepuluh warga Tiongkok tersebut telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” katanya. (Risky)

Komentar