Jakarta – Polda Metro Jaya terus mendalami jaringan besar tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ke luar negeri seperti yang baru diungkap di negara Libya dengan modus pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.
“Kami bersama kementerian terkait dan BP3MI melakukan pendalaman, kemudian melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan warga negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Iman mengungkapkan, penyidikan masih terus mengembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia,” ucapnya.
Pihaknya juga menyatakan, akan memulangkan secara bertahap warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO di Libya. Proses pemulangan korban masih terus dilakukan bersama sejumlah kementerian dan KBRI.
“Polri bersama dengan Kementerian Luar Negeri, KP2MI, dan perwakilan RI di luar negeri akan melakukan langkah-langkah proaktif dalam penyelamatan, evakuasi, dan pemulangan warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO,” terangnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka yakni R alias Icha dan DY dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus kedua pelaku, yaitu para calon pekerja dijanjikan untuk menjadi asisten rumah tangga di Turki dengan gaji hingga Rp 7 juta sebulan.
Keluarga calon pekerja juga diberikan uang muka sebesar Rp 2-3 juta. Mereka telah memberangkatkan sebanyak 105 orang, kebanyakan dari yang sudah diberangkatkan masih berada di Libya. (Risky)














Komentar