Febrie Sampaikan Permintaan Maaf kepada PresidenDi Rutan KPK

Berita26 Dilihat

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan permintaan maaf setelah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permintaan maaf itu ditujukan kepada Prabowo Subianto, ST Burhanuddin, serta seluruh jajaran insan Adhyaksa atas kegaduhan yang muncul dalam beberapa waktu terakhir.

“Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan,” kata Febrie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Siap Ikuti Proses Hukum

Meski menyampaikan permintaan maaf, Febrie menegaskan dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan akan membuktikan kebenaran berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan mendatang.

“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” ujarnya.

Febrie juga mengakui penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik telah menimbulkan polemik. Namun, ia menyatakan tetap menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum.

“Namun hal ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” ucapnya.

Soal Emas 74 Kilogram

Terkait temuan emas seberat 74 kilogram di rumahnya, Febrie belum memberikan penjelasan rinci. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap kepemilikan dan peruntukan barang tersebut.

“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” katanya.

Kasus yang menjerat Febrie kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Fokus penanganan perkara tidak hanya pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga penelusuran aliran dana dan asal-usul aset yang diduga terkait dengan TPPU. (Lucas)

Komentar