Pemerintah Kawal Hak 846 Buruh PT Victory Apparel, Pesangon Wajib Dibayar Penuh

Nasional13 Dilihat

Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan dialog langsung dengan manajemen PT Victory Apparel Indonesia, serikat pekerja, pemerintah daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, Desk Ketenagakerjaan Polri, dan BPJS Ketenagakerjaan terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 846 pekerja di perusahaan tersebut.

Iqbal menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pemerintah hadir secara langsung dalam setiap kasus PHK dengan mengutamakan penyelamatan lapangan kerja sebelum mengambil langkah terakhir berupa PHK.

“Negara menawarkan dua opsi. Pertama, pemerintah siap melakukan intervensi kebijakan agar PHK bisa dihindari. Kalau persoalannya permodalan atau arus kas, pemerintah akan membuka akses pembiayaan melalui Bank Himbara. Kalau ada persoalan regulasi, bahan baku, atau hambatan lain akibat situasi global, pemerintah juga siap membantu mencarikan solusi,” ujar Iqbal dalam keterangannya, Senin (27/7/2026). 

Iqbal menjelaskan, dari hasil dialog, perusahaan mengindikasikan lebih memilih opsi kedua, yaitu melakukan PHK. Karena kondisi keuangan yang telah memburuk sejak pandemi Covid-19, diperparah oleh bencana banjir, serta terganggunya arus kas perusahaan.

Menurut Iqbal, pemerintah menghormati keputusan bisnis perusahaan, tetapi seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sebelum operasional berakhir.

Gedung pabrik yang saat ini digunakan PT Victory Apparel Indonesia masih berstatus sewa dan akan berakhir pada Oktober 2026. Untuk itu, seluruh proses penyelesaian hak pekerja harus dituntaskan sebelum perusahaan menghentikan operasionalnya.

“Kami memiliki waktu sekitar dua bulan. Sebelum Oktober seluruh proses PHK harus selesai, termasuk pembayaran seluruh hak pekerja. Negara akan mengawal proses tersebut sampai tuntas,” tegasnya.

Iqbal mengingatkan bahwa tak ada lagi dasar hukum yang memperbolehkan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah membatalkan ketentuan tersebut, sehingga pesangon minimal wajib dibayarkan satu kali sesuai ketentuan.

“Saya tegaskan kepada seluruh pengusaha di Indonesia, tidak ada lagi alasan membayar pesangon 0,5 kali dengan dalih efisiensi. Ketentuan itu sudah gugur oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Minimal pesangon satu kali, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku,” kata Iqbal.

Selain memastikan pembayaran pesangon, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi agar pekerja yang terdampak PHK dapat segera memperoleh pekerjaan baru.

BPJS Ketenagakerjaan akan mempercepat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sekaligus menyiapkan program pelatihan peningkatan keterampilan bagi para pekerja.

Di sisi lain, Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah akan memfasilitasi penempatan kembali para pekerja ke berbagai perusahaan yang saat ini masih membuka lowongan kerja.

“Jawa Tengah saat ini masih memiliki banyak peluang kerja. Industri di Brebes hingga Rembang sedang membuka rekrutmen, begitu pula sejumlah investasi baru di Sragen dan Wonogiri. Pemerintah Provinsi akan membantu menyalurkan pekerja yang ingin kembali bekerja secara sukarela sesuai kebutuhan perusahaan,” jelas Said Iqbal.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi PHK yang diinstruksikan Presiden Prabowo agar pekerja tidak hanya memperoleh hak finansial, tetapi juga memiliki kesempatan untuk kembali bekerja.

“Presiden Prabowo memberikan perhatian yang sangat serius terhadap pekerja yang terkena PHK. Negara tidak boleh hanya memastikan pesangon dibayar, tetapi juga harus membantu mereka mendapatkan pekerjaan kembali. Negara harus hadir melindungi pihak yang paling lemah, yaitu para pekerja,” tukasnya. (Natalia)

Komentar