Korlantas: Kenaikan Denda Tilang Hingga 150 Persen Hoaks

POLRI28 Dilihat

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

“Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar atau hoaks,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Wibowo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Informasi yang viral di media sosial itu juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan, sehingga seolah-olah info tersebut benar. “Informasi yang menyebutkan (mencatut) tidak benar,” ucapnya.

Dia menegaskan, tidak ada perubahan kebijakan terkait penegakan hukum lalu lintas sebagaimana diklaim dalam narasi yang beredar. Dipastikan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” ujarnya.

Meski ETLE menjadi instrumen utama, lanjutnya, petugas kepolisian di lapangan tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ucapnya. (Norman)

Komentar