KPK Ungkap Dugaan Intimidasi ke Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai

Berita34 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan Blueray Cargo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap saksi kasus korupsi tersebut.

“Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 14 Agustus 2026.

KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan intimidasi, tekanan, maupun intervensi terhadap saksi yang menjalani proses pemeriksaan.

“Jangan sampai kemudian ada intimidasi, upaya-upaya untuk menekan, dan intervensi kepada saksi, bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan,” katanya.

KPK juga akan terbuka untuk bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan perlindungan terhadap saksi dalam kasus korupsi Bea Cukai.

“Tetapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk melakukan kerja sama dengan banyak pihak,” ujarnya.

KPK diketahui mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi importasi barang di DJBC Kemenkeu. KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang membagi penanganan kasus menjadi dua klaster.

Pengembangan ini berangkat dari hasil analisis pada fakta persidangan yang mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp91 miliar dari pihak Blueray Cargo ke sejumlah pihak.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh pejabat DJBC. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri, sebagai tersangka.

Sementara klaster kedua masih berkaitan dengan perkara Blueray Cargo, tetapi melibatkan pihak lain. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada bos Blueray Cargo Group, John Field.

Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tindak pidana itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, yaitu Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Sementara tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. (Risky)

Komentar