TPPU Kasus Zarof Ricar Masuk Tahap II, AW Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Berita24 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus suap oleh terpidana Zarof Ricar, yang berinisial AW ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, mengatakan bahwa pelimpahan ke tim penuntut umum itu berlangsung pada Kamis 13 Agustus.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012–2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung RI tahun 2023–2024,” kata Anang, Jumat (14/8/2026).

Anang menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AW diduga turut serta melakukan perbuatan bersama dengan Zarof Ricar yang berkaitan dengan penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal sehingga asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut menjadi tidak jelas,” katanya.

Dalam kasus tersebut, tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan pembuktian perkara, tersangka AW akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Tim penuntut umum Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” kata Anang.

Sebagai informasi, Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung dan terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Ia divonis melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi. (Lucas)

Komentar