KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai

Berita32 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tak boleh ada pihak yang berupaya mengintervensi saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung adanya dugaan intimidasi terhadap pengelola Wisma Atlet Pademangan.

“Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut ya karena tentunya setiap saksi, bahkan tersangka juga harus dijamin keselamatannya, dijamin keamanannya,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

“Karena memang proses penyidikan ini juga masih terus bergulir, keterangan-keterangan dari para saksi juga masih dibutuhkan. Sehingga, KPK berharap, ya, agar proses-proses penyidikan ini juga dapat berjalan secara efektif,” sambungnya.

Budi lebih lanjut mengatakan sudah mengantongi informasi dari pemeriksaan pengelola Wisma Atlet Pademangan. Salah satunya, terkait penggunaan sejumlah unit.

“Artinya posisi saksi dalam hal ini adalah membantu penyidik untuk menerangkan, menjelaskan bagaimana dan seperti apa penggunaan unit-unit tersebut oleh pihak-pihak yang diduga terkait dalam penyidikan perkara bea dan cukai ini,” tegasnya.

KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Satu beleid sudah mencantumkan nama tersangka.

Sementara sprindik baru lainnya belum ada tersangka atau sprindik umum. “Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (21/6/2026).

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan tidak menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup).

Sehingga, bos Blueray Cargo (Grup), John Field akan menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.

Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun serta diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Sementara untuk penerima suap, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan; dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo masih menjalani persidangan. Proses tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Risky)

Komentar