Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda seluruh Indonesia. Penetapan para tersangka berdasarkan 89 laporan yang ditangani penyidik.
“Kesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).
Irhamni mengungkap, 9 Polda yang dimaksud adalah Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
“Polda Riau menangani 32 laporan polisi dan telah menetapkan 35 tersangka. Polda Kalbar menerbitkan 18 laporan polisi, sementara Polda Sumsel menangani 15 laporan polisi dengan 17 tersangka,” ucapnya.
Selanjutnya, Polda Jambi, pihaknya menangani 17 laporan polisi dengan delapan tersangka. Polda Kalteng menangani delapan laporan polisi dengan 11 tersangka. Adapun Polda Kalsel telah menangani 3 laporan polisi dengan dua tersangka, sedangkan Polda Kaltim menangani 2 laporan polisi dengan satu tersangka.
“Terakhir Polda Aceh menangani 2 laporan polisi dan Polda Kaltara menangani 2 laporan polisi. (Total) ada 72 tersangka,” ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, dan satu botol plastik berisi minyak tanah. (Norman)














Komentar