IAW Minta JAMWAS Pastikan Kejelasan Perkara Kejati DKI Usai Geledah Ditjen SDA-Cipta Karya

Berita50 Dilihat

Jakarta – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada 9 April 2026 perlu diimbangi dengan kepastian bahwa seluruh jejak perkara telah diuji dan dikembangkan secara utuh.

Iskandar menilai mekanisme pengawasan internal Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) relevan untuk dipertimbangkan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, terukur, dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pengawasan merupakan bagian dari quality assurance atau penjaminan mutu dalam proses penanganan perkara. Fungsi tersebut tidak ditujukan untuk mencari kesalahan penyidik, melainkan memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan secara tepat.

“IAW tidak mengatakan Kejati DKI salah. Kami juga tidak meminta JAMWAS mencari-cari kesalahan. Justru pertanyaannya sederhana, apakah seluruh jejak yang muncul dari penggeledahan sebesar itu sudah diperiksa, diuji dan dikembangkan secara lengkap?” kata Iskandar dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Penggeledahan pada 9 April 2026 dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya, termasuk ruang kerja pejabat tinggi.

Penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 3 April 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.

Dalam perkembangannya, Iskandar mencermati perkara tersebut sedikitnya terbagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama berada di lingkungan Ditjen SDA dengan konstruksi dugaan pemerasan dan/atau penerimaan suap dan/atau gratifikasi. Nilai penerimaan yang disebut dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek Ditjen SDA.

Sementara klaster kedua berada di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Kejati DKI Jakarta menyebut adanya dugaan rekayasa proyek fiktif pada periode 2023–2024 dengan dugaan kerugian negara sedikitnya lebih dari Rp16 miliar. Penyidikan juga dikembangkan terhadap pihak internal, BUMN, maupun swasta.

Iskandar menilai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara masih terus dikembangkan. Namun, menurutnya, semakin luas arah pengembangan perkara, semakin penting pula memastikan hubungan antara penggeledahan awal, 16 barang yang diamankan, dua klaster perkara, dan seluruh temuan lanjutan telah dipetakan secara utuh.

“Rp2 miliar penerimaan dugaan suap atau gratifikasi tidak otomatis sama dengan kerugian negara. Begitu juga angka lebih dari Rp16 miliar harus memiliki anatomi perkara yang jelas. Dari kegiatan apa, paket apa dan bagaimana angka itu dibentuk? Semua itu harus ada dalam konstruksi penyidikan,” ujarnya.

Iskandar juga menyoroti tindak lanjut terhadap 16 item yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Menurut Iskandar, publik memang tidak berhak meminta seluruh alat bukti maupun strategi penyidikan dibuka. Namun, secara internal, penyidik harus memiliki jawaban yang jelas mengenai status, relevansi, dan tindak lanjut atas seluruh barang yang diperoleh dari proses penggeledahan.

Hal itu, lanjut dia, menjadi semakin penting apabila terdapat perangkat elektronik yang memerlukan pemeriksaan digital forensik, dokumen yang harus dikaitkan dengan kegiatan tertentu, maupun data yang berpotensi membuka hubungan baru dalam konstruksi perkara.

“Tidak semua hasil penggeledahan harus relevan dengan tindak pidana. Tetapi setiap barang yang diamankan harus memiliki jejak pengelolaan dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Iskandar.

Iskandar menegaskan, IAW tidak memandang JAMWAS perlu masuk ke substansi kewenangan penyidik, termasuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, fungsi pengawasan lebih tepat diarahkan untuk memastikan aspek administrasi, prosedur, pengendalian, dan tata kelola penanganan perkara telah berjalan sebagaimana mestinya.

“Pengawasan bukan vonis. Audit bukan hukuman. Kalau ternyata seluruh 16 barang sudah dianalisis, seluruh paket sudah dipetakan dan seluruh jejak telah ditindaklanjuti, hasil pengawasan justru menjadi penguat bagi Kejati DKI,” tegas Iskandar.

Ia berharap proses penanganan perkara tidak berhenti pada besarnya penggeledahan yang dilakukan, tetapi dapat menghasilkan konstruksi perkara yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai penggeledahan besar hanya dikenang dari foto-fotonya. Hasil akhirnya harus berbicara lebih keras daripada gambarnya. Yang dibutuhkan bukan sensasi baru, tetapi assurance bahwa seluruh jejak perkara telah ditangani secara profesional dan tidak ada yang berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Lucas)

Komentar