Tak Hanya Pajero Sport, KPK Duga Legislator Kota Bengkulu Vinna Ledy Terima Mercedes Benz

Berita21 Dilihat

Jakarta – omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy tak hanya menerima satu unit mobil Pajero Sport Dakar berkelir hitam dari pihak swasta. Dugaannya ada penerimaan lain berupa Mercedes Benz sedan CLA 200.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap dugaan ini setelah memeriksa dua pihak swasta, yakni Rani Sorayya selaku teman dekat Vinna dan Irwan Arifin yang merupakan pemilik showroom mobil, Senin (7/9/2026).

“Dalam pemeriksaan kali ini, dua pihak swasta ini didalami berkaitan dengan pemesanan dan pembayaran yang dilakukan oleh swasta,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Swasta yang diduga memberikan dua mobil itu adalah Eno Bowo Susilo (EBS). Budi bilang, sedan Mercedes Benz yang belum disita tersebut diatasnamakan Rani.

Adapun pemberian mobil kepada Vinna terendus penyidik yang sedang mengembangkan kasus suap di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

“Saudara EBS yang melakukan pembelian atas satu unit kendaraan roda empat tersebut yang kemudian diberikan kepada saudari VLA, di mana mobil itu diatasnamakan saudari RNS,” tegasnya.

Budi mengatakan penyidik akan terus mendalami dugaan pemberian mobil tersebut. “Tentu juga penyidik akan mendalami mengapa kemudian atas mobil itu diatasnamakan orang lain. Apakah ada motif-motif untuk penyembunyian atas pemberian aset tersebut atau seperti apa,” ujar dia.

“Termasuk juga nexusnya (hubungannya). Karena saudara EB ini kan selaku pihak swasta, kemudian VLA itu ini kan sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu. Nah kaitannya dua pihak ini seperti apa, itu tentunya akan menjadi materi dalam penyidikan dalam pemeriksaan saksi-saksi berikutnya,” sambung Budi.

Penyidik diketahui sudah menyita sejumlah aset dari Vinna, seperti rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan dan satu unit mobil Pajero Sport Dakar. Penyitaan dilakukan Agustus lalu atau setelah secara diam-diam memeriksa legislator tersebut pada awal bulan.

Selain itu, penyidik juga menduga Vinna menerima uang terkait proyek di Dinas PUPR.

Sebagai informasi, KPK sedang mengembangkan kasus suap proyek di Rejang Lebong yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dugaannya, ada pihak swasta yang diduga melakukan pemberian terkait pengadaan proyek di Kota Bengkulu.

KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri sebagai tersangka bersama empat orang, yakni Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi pascaoperasi senyap.

Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan lebaran, termasuk Tunjangan Hari Raya.

Tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.

Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senila Rp9,8 M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.

Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.

Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sedangkan Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Lucas)

Komentar