Usai Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bengkulu

Berita25 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) Eko Yusanto sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu, Rabu (9/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Eko Yusanto pada Selasa (8/9/2026) malam. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pasca penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. EY selaku Direktur PT CMC, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi mengatakan Eko telah hadir di kantor KPK sekitar pukul 10.17 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

KPK sebelumnya menggeledah rumah Eko yang berlokasi di Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap bbe yang diamankan dalam penggeledahan ini,” ucap Budi.

Diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

OTT yang digelar 9 Maret 2026 dalam kegiatan penyelidikan tertutup itu berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka yakni Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

KPK mengungkapkan pihak swasta di kasus suap Pemkab Rejang Lebong diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu. Dalam menangani pengembangan kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, pada Senin, 7 September 2026. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.

Sebelum itu, KPK juga sudah memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto sebagai saksi dalam perkara ini, pada Jumat, 4 September 2026. Bambang didalami soal perencanaan dan pengesahan anggaran untuk proyek-proyek di lingkungan Kota Bengkulu. Dia juga ditanya perihal dugaan aliran uang yang diterimanya.

Selain itu, pada 4 dan 10 Agustus 2026, KPK memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni dan mendalami sejumlah proyek pengadaan di Bengkulu. KPK juga sudah menyita rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.

KPK menduga Vinna Ledy turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta. (Lucas)

Komentar