KPK Respons Mahfud MD soal Dorongan Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN

Berita11 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait peluang pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih fokus melengkapi alat bukti tambahan pasca operasi tangkap tangan di Kementerian ATR/BPN. “Ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan. Dalam tahap penyelidikan tersebut, diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Budi mengajak masyarakat memberi ruang bagi penyidik untuk mendalami kasus sesuai ketentuan hukum. Ia juga menekankan agar publik menunggu perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan signifikan selain tersangka yang sudah ditahan.

“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud MD dalam program Kompas Petang menyebut KPK perlu menjelaskan kepada publik terkait peluang pemanggilan Nusron Wahid untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Risky)

Komentar