Polri Tangkap DPO Jaringan Senpi dan Amunisi Ilegal di Wilayah Jayapura

POLRI14 Dilihat

Jayapura – Polri lewat Satgas Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial IHB alias H (23) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus jaringan senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Jayapura. Penangkapan IHB merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026.

“Hasil pengembangan penyidikan, IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung atau perantara dalam transaksi senjata dan amunisi bersama YYS alias OS alias K, yang menghubungkan pihak pembeli SP dengan pihak penjual YK,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Yusuf menjelaskan, penangkapan IHB merupaka perkembangan lanjutan penangkapan 17 pelaku yang masuk dalam jaringan senjata dan amunisi tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” jelasnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Risky)

Komentar