Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada hari ini, 15 Oktober. Dia akan diperiksa dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan gratifikasi lainnya di Kementerian ATR/BPN.
Adapun Nusron harusnya dipanggil sebagai saksi pada 7 Oktober. Tapi, politikus Partai Golkar tersebut tak hadir karena ada agenda internal di kementerian yang dipimpinnya.
“Kami tentu berharap, yang pertama komitmen terhadap upaya yang sudah pernah disampaikan. Saya ingat betul 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Setyo bilang panggilan ini harusnya jadi ajang bagi Nusron memberi penjelasan ke penyidik perihal pengetahuannya dalam kasus suap dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN.
Tapi, hingga Rabu, 14 Oktober, Nusron belum menginformasikan kehadirannya kepada penyidik. Padahal, surat panggilan surat penjadwalan ulang sudah dikirim sejak pekan lalu.
“Tentu KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu,” ujar eks Direktur Penyidikan KPK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan terhadap Nusron ini dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September. Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Kemudian Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan urusan pertanahan. (Lucas)









Komentar