KBRI Phnom Penh Pastikan 686 WNI dalam Proses Deportasi di Kamboja Kondisinya Baik

Nasional, Berita25 Dilihat

Phnom Penh – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh memastikan sebanyak 686 warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses deportasi di Detensi Imigrasi Bati, Kamboja, berada dalam kondisi baik. Para WNI tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pemberantasan penipuan dan perjudian daring.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, KBRI Phnom Penh menyampaikan telah mengunjungi fasilitas detensi tersebut pada 14 Oktober 2026 untuk memberikan bantuan konsuler sekaligus memastikan kondisi para WNI yang sedang menjalani proses deportasi.

“Saat ini terdapat 686 WNI yang sedang menjalani proses deportasi di Detensi Imigrasi Bati. Jumlah tersebut termasuk 547 dari 550 WNI yang sebelumnya ditempatkan di detensi sementara di Kong Va, Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey,” demikian keterangan KBRI Phnom Penh, Sabtu (12/10/2026).

Para WNI tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pemberantasan penipuan dan perjudian daring di Kota Poipet pada 4 Oktober 2026.

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie Partadireja, mengimbau seluruh WNI yang berada di Kamboja untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut.

“KBRI mengimbau agar seluruh WNI di Kamboja tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penipuan dan perjudian daring,” kata Krishnajie.

KBRI Phnom Penh juga mendorong para WNI yang masih memiliki paspor untuk segera menyelesaikan proses kepulangan ke Indonesia. Sementara itu, bagi WNI yang tidak memiliki paspor, KBRI akan memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan untuk kembali ke Tanah Air.

Krishnajie berharap para WNI yang telah mendapatkan bantuan kepulangan tidak kembali ke Kamboja untuk terlibat dalam aktivitas ilegal.

“Bagi WNI yang telah pulang ke Indonesia, kami berharap agar tidak kembali ke Kamboja untuk terlibat lagi dalam aktivitas ilegal,” tegasnya.

1.201 WNI Masih Berada di Fasilitas Detensi

Berdasarkan data per 14 Oktober 2026, tercatat masih terdapat 1.201 WNI yang berada di fasilitas detensi di berbagai wilayah Kamboja.

KBRI Phnom Penh terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mempercepat proses pemulangan para WNI tersebut ke Indonesia.

Pemerintah Kamboja diketahui mulai memberlakukan larangan operasional perjudian daring sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diikuti perluasan operasi pemberantasan penipuan daring yang turut menyasar aktivitas perjudian daring.

Selain WNI yang diamankan dalam operasi penertiban, jumlah warga Indonesia yang datang langsung ke KBRI Phnom Penh untuk meminta bantuan kepulangan juga terus bertambah.

Sejak Januari hingga 14 Oktober 2026, KBRI Phnom Penh telah menerima 13.574 WNI yang berasal dari jaringan penipuan dan perjudian daring untuk meminta bantuan pemulangan ke Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.640 WNI telah difasilitasi kepulangannya ke Tanah Air.

KBRI Phnom Penh terus mengupayakan pendampingan konsuler dan koordinasi dengan otoritas Kamboja agar proses deportasi serta pemulangan para WNI dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. (Norman)

Komentar