Mangkir Dua Kali dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Belum Dicegah ke Luar Negeri

Berita20 Dilihat

Jakarta – Status hukum Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kian menjadi sorotan. Meski dikabarkan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan belum ada instruksi untuk mengunci gerbang internasional bagi sang menteri.

Hingga Selasa (20/10/2026), Ditjen Imigrasi mengaku sama sekali belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Nusron Wahid dari lembaga antirasuah maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Sampai saat ini belum ada permohonan tersebut. Sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan resmi dari instansi penegak hukum terkait,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Nama Nusron terseret dalam pusaran kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Di tengah upaya KPK mengumpulkan alat bukti dan memperjelas kronologi kasus, keberadaan Nusron justru menjadi teka-teki.

Data perlintasan Imigrasi mencatat Nusron sempat bertolak ke Singapura via Batam serta melakukan perjalanan dinas ke Malaysia. Namun, pihak Imigrasi mengaku belum mendapat pembaruan data apakah sang menteri saat ini sudah menginjakkan kaki kembali di tanah air atau masih berada di luar negeri. Selama ketukan palu permohonan resmi dari KPK belum terbit, Nusron Wahid masih bebas melintasi batas negara. (Lucas)

Komentar