KPK Telusuri Uang Korupsi Insentif Pajak Pemkab Bogor melalui Koperasi Pegawai

Berita16 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan koperasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, untuk mengelola uang hasil pemotongan insentif pemungutan pajak daerah atau upah pungut (UP). Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan penggunaan koperasi untuk mengelola dana hasil pemotongan insentif itu didalami melalui pemeriksaan lima saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal pengelolaan pemotongan dana insentif yang diduga menggunakan koperasi pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor,” ujar Budi, Rabu (21/10/2026).

Menurut Budi, penyidik menelusuri mekanisme pengelolaan dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang. Namun, KPK belum mengungkap identitas penyelenggara negara yang diduga menerima dana hasil pemotongan insentif pajak itu.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman,” katanya.

Lima saksi yang diperiksa berasal dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan lingkungan koperasi pegawai DPKBD Kabupaten Bogor.

Mereka adalah Muhammad Nawawi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor pada 2025; Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran; serta Windyastia Destiyan, staf Bappenda yang menjadi pembantu verifikator.

Dua saksi lainnya ialah Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi, yang tercatat sebagai karyawan koperasi sekaligus pegawai DPKBD Kabupaten Bogor.

Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan untuk memperjelas dugaan penggunaan koperasi dalam pengelolaan dana insentif pajak yang dipotong dari penerima.

Selain menelusuri dugaan pemotongan insentif pajak, KPK juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK sebelumnya telah menyita uang senilai Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan insentif pemungutan pajak di Bappenda Kabupaten Bogor.

KPK meningkatkan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara pada Agustus 2026. Meski demikian, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan penetapan tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, menelusuri aliran uang, dan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan pemotongan insentif pajak serta pengadaan barang dan jasa.

KPK juga belum memastikan apakah koperasi pegawai tersebut hanya digunakan sebagai sarana pengelolaan dana atau terdapat pengurus yang turut berperan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Pengusutan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemkab Bogor. (Risky)

Komentar