Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga anggota polisi lainnya setelah polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keputusan tersebut diambil setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan yang berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat personel tersebut telah diperiksa dan dinonaktifkan dari jabatannya.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Selain AKBP Andika Dharma Sena, tiga anggota Polres Sukoharjo yang turut dicopot yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan tersebut.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse dan kanit pidum IPD FA, Kanit ppa IPDA RAP,” ujar Trunoyudo.
Kapolres Boyolali Ditunjuk Menggantikan Andika
Seiring dengan pencopotan tersebut, Polri menerbitkan Surat Telegram (ST) mutasi bernomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Dalam surat telegram itu, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali ditunjuk menjadi Kapolres Sukoharjo.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali akan diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Kronologi Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Sebelumnya, aparat kepolisian menggeledah Ponpes Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.
Dalam perkara itu, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik kemudian berupaya mencari satu orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren menuai sorotan setelah muncul dugaan intimidasi terhadap penghuni pondok.
Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dilaporkan mengalami intimidasi oleh aparat yang mendatangi pesantren pada dini hari.
Peristiwa tersebut kemudian memicu perhatian publik dan menjadi dasar munculnya desakan agar pelaksanaan tindakan kepolisian di lingkungan pesantren dievaluasi.
Pemeriksaan terhadap empat personel Polres Sukoharjo kini menjadi bagian dari proses internal Polri untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam penggeledahan tersebut. (Lucas)














Komentar